Pemerintah Tetapkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2024 Sebesar Rp4,98 Triliun
Jakarta, Jurnalmerah.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 mengenai rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini menetapkan total dana sebesar Rp4.978.591.403.000,00 yang akan dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Peraturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang mengatur pembagian dana berdasarkan kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau di setiap daerah. Gubernur diharapkan mengatur distribusi dana ini kepada bupati/wali kota dengan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023, yang mengatur rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2023. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penyaluran dana akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau dapat ditemukan dalam lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.
Komentar
Posting Komentar