Langsung ke konten utama

GANAS Tuntut Tindakan Tegas atas Kasus HKM Dongo Baru

 Sekjend DPP GANAS Kecam Keras Kasus Hilangnya Barang Bukti di HKM Dongo Baru, Suela: Dugaan Keterlibatan Oknum dan Kegagalan Sistem Pengawasan

keterangan Foto : Rohman Rofiki ( Sekjend GANAS)

Jurnalmerah,LombokTimur, -Hilangnya puluhan batang kayu dari kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Dongo Baru, Suela, Lombok Timur, mengungkap skandal besar yang mengguncang integritas pengelolaan hutan di daerah tersebut. Sekretaris DPP Gerakan Advokasi Nusantara (GANAS), Rohman Rofiki, melontarkan kecaman keras terhadap insiden ini, menyebutnya sebagai "bukti nyata kegagalan sistem pengawasan dan dugaan keterlibatan oknum dalam merusak hutan." Senin ( 19/08)

Kegagalan Pengawasan dan Dugaan Keterlibatan Oknum

"Kasus ini mencerminkan kegagalan fatal dalam pengawasan dan perlindungan hutan kita. Hilangnya barang bukti di lokasi yang dekat dengan kantor RPH Suela dan Polsek bukan hanya menunjukkan kelalaian, tetapi bisa jadi mencerminkan keterlibatan oknum yang menyalahgunakan jabatannya untuk menutupi pelanggaran. Ini bukan masalah sepele—ini adalah skandal yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak," tegas Rofiki.

Rofiki mengkritik keras sistem pengawasan yang ada, menilai bahwa insiden ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan tidak diterapkan secara efektif. "Jika regulasi ini benar-benar diterapkan, kejadian seperti ini tidak akan pernah terjadi. Ini adalah kegagalan sistemik yang memerlukan tindakan tegas dan transparan," ujarnya.

Penjelasan Regulasi Terkait:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur perlindungan dan pengelolaan hutan, menekankan pencegahan terhadap penebangan liar dan eksploitasi hutan tanpa izin. Kegagalan dalam pengawasan dapat menunjukkan pelanggaran terhadap hukum ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan mengatur perencanaan dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Kegagalan implementasi menunjukkan adanya celah dalam sistem pengelolaan yang harus diatasi.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menekankan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Ini menjadi dasar untuk menuntut tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat mengatur keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Kegagalan dalam implementasi peraturan ini bisa menyebabkan masalah dalam perlindungan hutan.

Desakan untuk Penegakan Hukum dan Investigasi Mendalam

GANAS mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB untuk segera melakukan investigasi mendalam dan tidak terpengaruh oleh kekuatan-kekuatan yang mungkin terlibat. "Kami menuntut agar DLHK menunjukkan keberanian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa kompromi. Ini adalah tanggung jawab mereka untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan konsisten, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup" jelas Rofiki.

Rofiki juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB untuk terlibat langsung dalam pengawasan proses investigasi. "DPRD tidak bisa hanya berdiam diri. Mereka harus berfungsi sebagai pengawas yang aktif dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat—baik yang mengabaikan tanggung jawabnya maupun yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi—dapat diadili dengan adil. Ini adalah kewajiban mereka untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi," kata Rofiki dengan tegas.

Penegakan Regulasi untuk Mencegah Pengulangan Kasus

Rofiki menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi momentum untuk menegakkan regulasi dengan lebih ketat. "Kejadian seperti ini membuktikan bahwa regulasi seperti Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kita tidak bisa membiarkan hukum hanya menjadi jargon tanpa implementasi yang nyata. Perlindungan hutan adalah tanggung jawab kita semua, dan kita harus memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan penuh komitmen," tutup Rofiki.

Komitmen GANAS untuk Pengawasan Berkelanjutan

GANAS berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dengan penuh determinasi. "Kami akan terus memantau dan mendesak agar setiap pelanggaran dan penyimpangan dalam pengelolaan hutan diusut tuntas. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan dan sistem pengawasan diperbaiki," tegas Rofiki.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tim IRON-EDWIN Tegaskan Komitmen pada Guru, TKD akan Dikembalikan seperti Era Ali Bin Dachlan

  Keterangan Foto : Konsolidasi Tim Pemenangan Kabupaten IRON-EDWIN Jurnalmerah.com, Lombok Timur , - Dalam konsolidasi yang digelar di Cafe Klasik, Sikur, Sabtu, 14 September 2024 calon bupati Lombok Timur, Khairul Warisin, menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan guru di Lombok Timur. Salah satu fokus utama yang disampaikan adalah pengembalian Tunjangan Khusus Daerah (TKD) bagi guru, seperti yang pernah diterapkan pada masa kepemimpinan Ali Bin Dachlan.  Khairul Warisin calon bupati Lombok Timur 2024 menyampaikan bahwa guru adalah elemen penting dalam pembangunan sumber daya manusia. "Guru adalah pilar utama dalam pendidikan, dan sudah saatnya mereka mendapatkan penghargaan yang layak. Kami berkomitmen untuk mengembalikan TKD seperti masa Ali Bin Dachlan, agar guru-guru di Lombok Timur merasa bangga dan dihargai atas peran mereka yang begitu vital," ujar Khairul. Ia juga menekankan bahwa program TKD ini bukan hanya soal tunjangan semata, tetapi merupakan upaya untuk ...

DPP GANAS Resmi Bentuk DPD di Kabupaten Sumbawa Barat

Keterangan Foto : Anggota GANAS SumbawaBarat,Jurnalmerah.com , 29 September 2024 — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Advokasi Nusantara (GANAS) telah resmi membentuk pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GANAS Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Imran terpilih sebagai ketua, dengan Yanti Sosilawati sebagai sekretaris dan Maslah sebagai bendahara. Ketua DPP GANAS, Lalu Anugerah Bayu Adi, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan hadir dalam acara pembentukan DPD GANAS Sumbawa Barat. Ia menekankan bahwa kehadiran GANAS merupakan wadah perjuangan untuk masyarakat luas, bukan hanya di Lombok, tetapi juga untuk seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat. “Saya ucapkan banyak terima kasih telah hadir di acara pembentukan GANAS di Kabupaten Sumbawa Barat. Kepada pengurus DPD KSB yang terpilih, saya ucapkan selamat,” ungkap Anugerah. Anugerah juga menjelaskan bahwa gerakan utama GANAS adalah memberikan pendampingan hukum gratis bagi anggota dan masyar...

UGR: Surga Demokrasi dengan Sejuta Rektor

Di kaki Gunung Rinjani ujung timur pulau lombok, berdiri sebuah kampus yang namanya kerap disebut-sebut sebagai "Syurganya Demokrasi" – Universitas Gunung Rinjani (UGR). Sejak didirikan oleh Ali bin Dachlan, kampus ini dibangun di atas landasan kebebasan berpikir dan kreativitas mahasiswa. Sejak awal, UGR membanggakan dirinya sebagai ruang di mana setiap mahasiswa bebas berkreasi, bebas bersuara, bebas menyampaikan aspirasi tanpa batas. Dalam idealisme pendirinya, UGR adalah kampus yang memuliakan kebebasan individu dalam berkarya. Namun, apakah "syurga" ini masih setia pada mimpi besar pendirinya? Kenyataannya, UGR kini tak lebih dari panggung absurd di mana setiap sudut kampus menyaksikan parade para "rektor-rektor" dadakan yang memegang kekuasaan seolah tiada batas. "Sejuta rektor" itulah istilah yang santer di kalangan mahasiswa. Sebuah istilah sinis yang lahir dari ketidakpuasan atas perilaku birokrasi kampus yang bak serdadu tak bertuan. Di...