EW-LMND NTB Gelar Aksi Desak Kejati NTB Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kabupaten Bima
Mataram,Jurnalmerah.com,-Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) NTB menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari ini. Aksi tersebut bertujuan mendesak Kejati NTB agar profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya terkait penanganan dugaan korupsi yang dilakukan oleh salah satu pemangku kebijakan di wilayah NTB, khususnya di Kabupaten Bima, dengan nilai sebesar 21miliar rupiah pada tahun 2020-2021.
Para orator dalam aksi tersebut mengungkapkan adanya dugaan konspirasi permainan haram yang dilakukan oleh beberapa oknum di internal Pemerintah Kabupaten Bima. Mereka menduga penyidik tidak menuntaskan kasus ini dengan benar.
Koordinator lapangan, Fikriyadin, dalam wawancaranya menjelaskan beberapa tuntutan utama aksi tersebut. Ia meminta Kejati NTB agar serius menindaklanjuti dugaan kasus korupsi anggaran penyertaan modal BUMD Kabupaten Bima sebesar 21 miliar rupiah pada tahun 2020-2021. Fikriyadin menegaskan pentingnya penegakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindakan Pidana Korupsi.
Kejati NTB memulai proses penyelidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD tersebut pada awal tahun 2023, berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi NTB. Sejumlah pejabat daerah Kabupaten Bima dan direktur BUMD telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada bulan Mei 2023.
Arif Haryadin, Ketua Wilayah EW-LMND NTB, menegaskan agar Kejati NTB bertindak tegas dalam menindaklanjuti proses penyidikan kasus tersebut. Ia menyoroti keputusan Kejati NTB yang menghentikan penyelidikan kasus ini pada Desember 2023 tanpa alasan yang jelas. EW-LMND NTB meminta Kejati NTB memberikan rilis resmi terkait perkembangan kasus ini dan berjanji akan terus mengawal persoalan ini serta membangun gerakan lanjutan jika Kejati tidak melakukan keterbukaan informasi kepada publik.
Komentar
Posting Komentar