Lombok Timur, 3 Feb 2025 – Gerakan Mahasiswa Pecinta Alam Rinjani Universitas Gunung Rinjani (Gempar UGR) menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba) yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Mereka mendesak seluruh perguruan tinggi di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menolak kebijakan tersebut. Ketua Gempar UGR, Azhar Pawadi, menilai kebijakan ini berpotensi menghilangkan independensi akademik dan menggeser peran perguruan tinggi menjadi bagian dari industri ekstraktif. "Ketidakadilan di negeri ini sering kali berawal dari kebijakan. Jika kampus masuk ke bisnis tambang, maka fungsinya sebagai ruang intelektual akan hilang," kata Azhar, Senin (3/2/2025). Ini bukan hanya tentang satu kampus, tetapi tentang masa depan dunia akademik yang harus tetap kritis dan berpihak pada lingkungan," tegas Azhar. DPR RI sebelumnya telah menyepakati revisi keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba...
Riset, Bloger, Konten Kreator